Penegak Hukum yang Melanggar Layak Diganjar Hukuman Berat

27-10-2021 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Jaka/Man

 

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bagi para penegak hukum yang melanggar hukuman dengan sengaja maka layak diganjar dengan hukuman berat. Menurutnya dalam kasus oknum eks Kapolsek Parigi Iptu IDGN, patut dijerat pasal pemerkosaan. Dia mengatakan Iptu IDGN bisa diancam hukuman 12 tahun penjara.

 

"Menurut saya, sangat bisa dijerat hukum pidana yakni pasal pemerkosaan 285 KUHP yang berbunyi; Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," papar Habiburokhman kepada para awak media, Rabu (27/10/2021).

 

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini bahkan mengatakan perbuatan Iptu IDGN itu adalah tragedi kemanusiaan. Dia mendorong agar pelaku dihukum berat. "Ini benar-benar tragedi kemanusiaan, kami pastikan akan terus kawal kasus ini. Kalau perbuatannya terbukti maka si pelaku harus dihukum maksimal. Unsur pemberat pelaku karena sebagai penegak hukum justru melakukan pelanggaran hukum," jelas Habiburokhman.

 

Lebih lanjut Habiburokhman mengungkapkan oknum eks Kapolsek Parigi mengancam kirban dengan memanfaatkan ayah korban yang berstatus tersangka. "Kalau di kasus ini saya melihat adanya ancaman kekerasan dalam konteks hukum, yaitu status tersangka ayah korban yang dijadikan semacam ancaman," kata dia.

 

Saat ini Iptu IDGN, yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak tersangka, telah menjalani sidang etik. Iptu IDGN resmi diberhentikan secara tidak hormat. Pemberhentian ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...
DPR Respons Permohonan Uji Materiil UU tentang Pendidikan Tinggi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan Mahkamah...
Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi...
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah...